Unduh Tabel Statistik
STATISTIK PEMERINTAHAN
| Nama Data | Unduh Data Tahun 2025 |
| (1) | (2) |
| Jumlah Anggota Kelompok Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Menurut Urusan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.1 |
| Jumlah Kader Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluargaa (TP PKK) Menurut Jenis Kelamin dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.2 |
| Jumlah Kader Khusus Menurut Jenis Kelamin dan Rukun Warga (RW | Tabel 1.3 |
| Jumlah Kader Khusus Menurut Urusan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.4 |
| Jumlah Kader Khusus Pendidikan Keterampilan Menurut Urusan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.5 |
| Jumlah Kader Menurut Urusan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.6 |
| Jumlah Kader Menurut Urusan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.7 |
| Jumlah Kader Menurut Urusan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.8 |
| Jumlah Kader Umum Menurut Jenis Kelamin dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.9 |
| Jumlah Kader Umum Menurut Jenis Kelamin dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.10 |
| Jumlah Kampung Mandiri Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 1.11 |
| Jumlah Karang Taruna Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 1.12 |
| Jumlah Kelompok Dasa Wisma Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 1.13 |
| Jumlah Kelompok Gotong Royong Menurut Urusan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.14 |
| Jumlah Rukun Tetangga (RT) Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 1.15 |
| Jumlah Tenaga Sekretariat Honorer Menurut Status, Jenis Kelamin, dan Rukun Warga (RW) | Tabel 1.16 |
STATISTIK KEPENDUDUKAN
| Nama Data | Unduh Data Tahun 2025 |
| (1) | (2) |
| Jumlah Balita Menurut Jenis Kelamin dan Rukun Warga (RW) | Tabel 2.1 |
| Jumlah Keluarga Menurut Makanan Pokok dan Rukun Warga (RW) | Tabel 2.2 |
| Jumlah Keluarga Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 2.3 |
| Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Rukun Warga (RW) | Tabel 2.4 |
| Jumlah Rumah Tangga (RT) Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 2.5 |
STATISTIK PENDIDIKAN
| Nama Data | Unduh Data Tahun 2025 |
| (1) | (2) |
| Jumlah Kelompok Belajar Pendidikan Nonformal Menurut Jenjang Pendidikan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 3.1 |
| Jumlah Rumah Pendidikan dan Keterampilan (Rumah Dilan) Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 3.2 |
| Jumlah Taman Bacaan / Perpustakaan Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 3.3 |
| Jumlah Warga Belajar Pendidikan Nonformal Menurut Jenjang Pendidikan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 3.4 |
STATISTIK KESEHATAN, FERTILITAS, DAN KELUARGA BERENCANA
| Nama Data | Unduh Data Tahun 2025 |
| (1) | (2) |
| Jumlah Akseptor KB Menurut Jenis Kelamin dan Rukun Warga (RW) | Tabel 4.1 |
| Jumlah Anggota Lansia di Posyandu Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.2 |
| Jumlah Fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.3 |
| Jumlah Ibu Hamil Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.4 |
| Jumlah Ibu Melahirkan Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.5 |
| Jumlah Ibu Menyusui Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.6 |
| Jumlah Ibu Nifas Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.7 |
| Jumlah Kelompok Lansia di Posyandu Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.8 |
| Jumlah Lansia yang Memiliki Kartu Berobat Gratis Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.9 |
| Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.10 |
| Jumlah Penduduk Berkebutuhan Khusus Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.11 |
| Jumlah Penduduk Tuna Netra Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.12 |
| Jumlah Posyandu Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.13 |
| Jumlah Posyandu Terintegrasi Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 4.14 |
STATISTIK PERUMAHAN
| Nama Data | Unduh Data Tahun 2025 |
| (1) | (2) |
| Jumlah Keluarga Menurut Sumber Air Minum Utama dan Rukun Warga (RW) | Tabel 5.1 |
| Jumlah Keluarga yang Memanfaatkan Pekarangan untuk Kegiatan Pertanian Menurut Jenis Pemanfaatan dan Rukun Warga (RW) | Tabel 5.2 |
| Jumlah Penduduk yang Melakukan Kegiatan Pemanfaatan Tanah Pekarangan Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 5.3 |
| Jumlah Rumah yang Memiliki Jamban Keluarga Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 5.4 |
| Jumlah Rumah yang Memiliki Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 5.5 |
| Jumlah Rumah yang Menempelkan Sticker Perencanan Persalinan Percobaan Aplikasi P4K Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 5.6 |
STATISTIK INDUSTRI, PERDAGANGAN, DAN JASA
| Nama Data | Unduh Data Tahun 2025 |
| (1) | (2) |
| Jumlah Industri Rumah Tangga Pangan Menurut Jenis dan Rukun Warga (RW) | Tabel 6.1 |
| Jumlah Penduduk yang Melakukan Kegiatan Industri Rumah Tangga Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 6.2 |
| Jumlah Usaha Mikro Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 6.3 |
STATISTIK KEUANGAN DAN KOPERASI
| Nama Data | Unduh Data Tahun 2025 |
| (1) | (2) |
| Jumlah Anggota Koperasi Menurut Status Badan Hukum Koperasi dan Rukun Warga (RW) | Tabel 7.1 |
| Jumlah Koperasi Menurut Status Badan Hukum dan Rukun Warga (RW) | Tabel 7.2 |
| Jumlah Penduduk yang Melakukan Kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) Menurut Rukun Warga (RW) | Tabel 7.3 |
KONSEP DAN DEFINISI
1. Anggota Kelompok Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) adalah warga yang tergabung dalam kelompokataukegiatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila di lingkungan RW, sebagai bagian dari pembinaan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila di tingkat desa.
2. Kader Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) adalah warga yang tercatat sebagai anggota tim penggerak yang berperan aktif dalam pemberdayaan keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat RW.
3. Kader Khusus adalah kader PKK yang memiliki keahlian atau tugas khusus pada bidangataukelompok kerja (pokja) tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, dan lingkungan, untuk mendukung pelaksanaan program kerja PKK di lingkungan RW.
4. Kader Khusus Pendidikan Keterampilan adalah kader PKK yang bertugas menyelenggarakan atau mendampingi kegiatan pendidikan keterampilan (nonformal) bagi warga di lingkungan RW.
5. Kader adalah warga yang secara sukarela terlibat aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat pada urusan atau kelompok kerja (pokja) tertentu di lingkungan RW.
6. Kader Umum adalah kader PKK yang menguasai secara umum seluruh program kerja PKK dan berperan sebagai penggerak atau motivator pelaksanaan program di lingkungan RW.
7. Kampung Mandiri adalah wilayah permukiman yang telah memenuhi kriteria kemandirian masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan.
8. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di desaataukelurahan.
9. Kelompok Dasa Wisma adalah kelompok yang terdiri dari sekitar 10-20 rumah tangga yang berdekatan sebagai unit terkecil pelaksana kegiatan PKK di tingkat lingkunganatauRT.
10. Kelompok Gotong Royong adalah kelompok warga yang secara bersama-sama dan sukarela melaksanakan kegiatan untuk kepentingan bersama pada urusan tertentu di lingkungan RW.
11. Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Rukun Tetangga (PKK RT) adalah kelompok pelaksana kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga pada tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai perpanjangan organisasi PKK di lingkungan masyarakat.
12. Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Rukun Warga (PKK RW) adalah kelompok pelaksana kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga pada tingkat Rukun Warga (RW) yang mengoordinasikan pelaksanaan program PKK di wilayahnya.
13. Kelompok Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) adalah kelompok warga yang dibentuk untuk membina dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan RW.
14. Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa, sebagai bagian dari wilayah Rukun Warga (RW).
15. Tenaga Sekretariat Honorer adalah tenaga kerja yang membantu tugas administrasi kesekretariatan pada organisasiataulembaga di desa dengan status honorer (bukan pegawai tetap).
16. Balita (Bawah Lima Tahun) adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan atau belum genap 5 tahun.
17. Bayi adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan kurang dari 12 (dua belas) bulan.
18. Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan tinggal bersama dalam satu bangunan, sebagaimana diatur dalam UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
19. Lansia (Lanjut Usia) adalah penduduk yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
20. Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu desa selama 6 (enam) bulan atau lebih danatauatau mereka yang berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
21. Rumah Tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta mengurus kebutuhan hidup sehari-hari dari satu dapur.
22. Kelompok Belajar Pendidikan Nonformal adalah kelompok kegiatan belajar yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal (seperti Kejar Paket A, B atau C, kursus, dan sejenisnya) bagi warga di lingkungan RW.
23. Rumah Pendidikan dan Keterampilan (Rumah Dilan) adalah sarana atau fasilitas yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi warga di lingkungan RW.
24. Taman Bacaan atau Perpustakaan adalah sarana yang menyediakan koleksi bahan bacaan yang dikelola secara sistematis untuk dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, dan sarana rekreasi.
25. Warga Belajar Pendidikan Nonformal adalah anggota masyarakat yang mengikuti kegiatan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal, seperti Kejar Paket A, B, atau C.
26. Akseptor KB adalah pasangan usia subur (istri atau suami) yang sedang menggunakan salah satu jenis alatataucaraataumetode kontrasepsi Keluarga Berencana (KB).
27. Anggota Lansia di Posyandu adalah penduduk lanjut usia yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pemeriksaan serta pembinaan kesehatan pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lansia.
28. Fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) adalah bangunanatausarana yang digunakan bersama oleh warga untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air, baik yang dikelola secara umum maupun swadaya masyarakat.
29. Ibu Hamil adalah perempuan yang sedang mengandung janin dalam rahimnya sejak terjadinya konsepsi sampai sebelum bayi lahir.
30. Ibu Melahirkan adalah perempuan yang mengalami proses persalinan (kelahiran bayi), baik hidup maupun mati, dalam kurun waktu pelaporan.
31. Ibu Menyusui adalah perempuan yang sedang memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi/anaknya.
32. Ibu Nifas adalah ibu dalam masa setelah melahirkan (masa nifas), yaitu masa pemulihan mulai dari persalinan selesai sampai alat-alat kandungan kembali seperti keadaan sebelum hamil, berlangsung kurang lebih 6 (enam) minggu.
33. Kelahiran Bayi adalah peristiwa lahirnya seorang bayi dari kandungan ibu, baik dalam keadaan hidup maupun mati, yang terjadi dalam kurun waktu pelaporan.
34. Kelompok Lansia di Posyandu adalah kelompok pembinaan kesehatan lanjut usia yang dibentuk pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di lingkungan RW.
35. Lansia yang Memiliki Kartu Berobat Gratis adalah penduduk lanjut usia yang memiliki kartu/jaminan kesehatan sehingga dapat memperoleh layanan pengobatan tanpa dipungut biaya.
36. Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berusia antara 15 (lima belas) sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun, baik berstatus kawin sah maupun tidak.
37. Penduduk Berkebutuhan Khusus adalah penduduk yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga memerlukan penanganan dan pelayanan khusus.
38. Penduduk Tuna Netra adalah penduduk yang mengalami gangguan atau keterbatasan fungsi penglihatan, baik buta total maupun kurang awas (low vision).
39. Penduduk yang Melakukan Kegiatan Kesehatan Lingkungan adalah warga yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan, seperti kerja bakti, pemberantasan sarang nyamuk, dan pengelolaan sanitasi.
40. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah wadah pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat yang dikelola dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, mencakup layanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
41. Posyandu Terintegrasi adalah Posyandu yang penyelenggaraannya dipadukan dengan layanan/program lain (seperti Bina Keluarga Balita, PAUD, dan lainnya) untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
42. Keluarga yang Memanfaatkan Pekarangan untuk Kegiatan Pertanian adalah keluarga yang menggunakan lahan pekarangan rumah untuk kegiatan bercocok tanam, seperti tanaman pangan, sayuran, tanaman obat keluarga (TOGA), atau tanaman produktif lainnya.
43. Penduduk yang Melakukan Kegiatan Pemanfaatan Tanah Pekarangan adalah warga yang secara aktif mengelola lahan pekarangan di sekitar tempat tinggalnya untuk kegiatan produktif, seperti pertanian atau perikanan skala rumah tangga.
44. Rumah adalah bangunan fisik/sensus yang digunakan sebagai tempat tinggal untuk berlindung dari gangguan cuaca dan lainnya, serta digunakan sebagai tempat beristirahat.
45. Rumah yang Memiliki Jamban Keluarga adalah rumah tangga yang memiliki fasilitas tempat buang air besar (jamban) sendiri yang digunakan khusus oleh anggota keluarganya.
46. Rumah yang Memiliki Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) adalah rumah tangga yang memiliki sarana pembuangan air limbah rumah tangga (air bekas mandi, cuci, dan dapur) yang dialirkan secara tertutup atau terbuka menuju tempat pembuangan/pengolahan.
47. Rumah yang Memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) adalah rumah tangga yang memiliki sarana/tempat khusus untuk menampung sampah rumah tangga sebelum diangkut atau diolah lebih lanjut.
48. Rumah yang Menempelkan Sticker P4K adalah rumah tangga dengan ibu hamil yang menempelkan stiker Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) sebagai media informasi kesiapan menghadapi persalinan di rumahnya.
49. Industri Rumah Tangga Pangan adalah usaha produksi pangan berskala rumah tangga yang dikelola oleh perorangan atau keluarga dengan tenaga kerja terbatas dan menggunakan peralatan sederhana hingga semi manual.
50. Penduduk yang Melakukan Kegiatan Industri Rumah Tangga adalah warga yang menjalankan usaha produksi/pengolahan barang berskala rumah tangga sebagai sumber penghasilan.
51. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
52. Anggota Koperasi adalah orang-perseorangan atau badan hukum koperasi yang tercatat sebagai anggota dan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar koperasi.
53. Kelompok Pra Koperasi/Usaha Bersama/Lembaga Pengembangan dan Pelayanan Keuangan (LP2K) adalah kelompok usaha ekonomi bersama yang dibentuk masyarakat sebagai wadah kegiatan simpan pinjam atau usaha produktif sebelum berbadan hukum koperasi.
54. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
55. Penduduk yang Melakukan Kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) adalah warga yang terlibat dalam kegiatan usaha ekonomi produktif binaan PKK yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Berita Lainnya
-
22 Aug 2026
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kaduagung, 3 Agustus 2026 – Pemerintah Kelurahan Kaduagung menggelar **Rapat Rembuk Stunting Tahun 2026 pada ...
-
25 Aug 2026
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kaduagung - Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan “Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Sadar ...
-
26 Aug 2026
Kegiatan Lurah
Kaduagung-Kelurahan Kaduagung menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Warga Karang Taruna ke-V Tahun 2026 yang bertempat di Aula ...
-
27 Aug 2026
Kegiatan Lurah
Kaduagung-Kelurahan Kaduagung menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengadaan Lahan Koperasi Merah Putih sebagai langkah awal ...
-
15 Aug 2026
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan Kaduagung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tahun 2026 ...