Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 8,844 pembaca ADMIN Kelurahan Kaduagung

Tupoksi


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

KELURAHAN KADUAGUNG KECAMATAN TIGARAKSA

KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2018

 

 

STANDAR PELAKSANAAN TUGAS KELURAHAN :

Nama Jabatan :

  1. Lurah ;
  2. Sekretaris Kelurahan ;
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat ;

 

      Tugas Pokok :

       Adapun uraian tugas pokok jabatan dari Kelurahan seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun         2016 disebutkan sebagai berikut:

       A. LURAH

  1. Kelurahan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan.
  2. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu camat dalam :

           a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

           b. melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan;

           c. melaksanakan pelayanan masyarakat di kelurahan;

           d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;

           e. memelihara sarana dan prasarana  serta fasilitas pelayanan umum di kelurahan;

            f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;

           g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan, kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi penyusunan rencana pembangunan Tahunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya yang meliputi pembangunan partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum kepada masyarakat, pemelihaaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di kelurahan, administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup di kelurahan, penanganan bencana di wilayah kelurahan
  5. membagi tugas pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya ;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnyadan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya;
  8. merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah kecamatan ;
  9. melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan ;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) lurah dibantu oleh perangkat kelurahan.

  B. SEKRETARIAT KELURAHAN

  1. Sekretariat kelurahan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh sekretaris kelurahan selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada lurah.
  2. Sekretariat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, perencanaan program kerja, keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan kelurahan.

      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris kelurahan mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan yang meliputipelaksanaan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya, administrasi kepegawaian, persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya, koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional di kelurahan, penyelenggaraan kerumahtanggaan kelurahan, analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan
  3. membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya, administrasi kepegawaian, persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya, koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional di kelurahan, penyelenggaraan kerumahtanggaan kelurahan, analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;
  4. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  5. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan;
  6. melaksanakan tugas kedinasanan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fuungsinya

 

  C. SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Seksi pemerintahan kelurahan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala seksi pemerintahan selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada lurah melalui sekretaris kelurahan.
  2. Seksi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan  kegiatan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan pelayanan masyarakat di kelurahan.

      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan pengumpulan bahan dalam merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah kecamatan, pelayanan administrasi kependudukan dalam bidang pemerintahansesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, pengelolaan pelayanan umum kepada masyarakat di kelurahan, standar pelayanan publik dan standar operasioanal prosedur pelayanan, administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  3. membimbing kegiatan fasilitasi pengelolaan profil dan monografi kelurahan, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian lembaga kemasyarakatan kelurahan (ketua RW/RT, LPM, PKK, dll) serta membantu penyelesaian proses administrasinya, fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum,
  4. membagi tugas pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
  5. mengevaluasi pelaksanaan kegiatandan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
  7. menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keluhan dari masyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahan permasalahan bersama atasan;
  8. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas lurah dengan unit kerja/instansi di kelurahan;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

   D. SEKSI  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  1. Seksi pemberdayaan masyarakat kelurahan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala seksi pemberdayaan masyarakat selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada lurah melalui sekretaris kelurahan.
  2. Seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan  kegiatan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, ekonomi dan pembangunan serta pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kelurahan;
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas:

 

      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ka. seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan, program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan yang meliputifasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan, partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan,
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan,
  5. membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  7. membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat
  8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.;
  9. membuat laporan pelaksanaan;
  10. memfasilitasi pelaksanaan tugas yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dalam bidang ekonomi, pekerjaan umum dan pembangunan skala kelurahan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberika oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

   E. SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

  1. Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat  kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dipimpin oleh kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah melalui sekretaris kelurahan.
  2. Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kelurahan. 

      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi Trantib dan Linmas mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan, program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatanketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi kegiatan tanggap bencana lingkup kelurahan, koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kelurahan
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputikoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan
  5. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kelurahan
  7. membimbing dan melaksanakan pembinaan terhadap    anggota Linmas yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kelurahan;
  8. membagi tugas pelaksanaan kegiatanseksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkai dengan tugas dan fungsinya;