Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
05 Jun 2026
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kaduagung - Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan “Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Sadar ...
-
05 Jun 2026
Kegiatan Lurah
Kaduagung-Kelurahan Kaduagung menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Warga Karang Taruna ke-V Tahun 2026 yang bertempat di Aula ...
-
05 Jun 2026
Kegiatan Lurah
Kaduagung-Kelurahan Kaduagung menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengadaan Lahan Koperasi Merah Putih sebagai langkah awal ...
-
06 Jun 2026
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan Kaduagung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tahun 2026 ...
-
06 Jun 2026
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Tigaraksa – Pemerintah Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa menggelar kegiatan Pengajian Ulama dan Umaro tingkat kecamatan ...